Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 54 dari 88 · 2.625 dokumen
Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kewajiban pembayaran tunjangan jabatan fungsional bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat secara penuh sebagai Pembimbing Kemasyarakatan atau Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Besaran tunjangan untuk masing-masing jabatan tersebut diatur secara rinci dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur definisi keinsinyuran, praktik, serta insinyur (termasuk asing) sebagai bagian dari disiplin teknik terapan untuk meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan masyarakat. Lingkup pengaturan mencakup disiplin teknik, program profesi, registrasi, insinyur asing, dan pembinaan keinsinyuran.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja individu dan organisasi dalam reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 38 Tahun 2016) dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, aparatur sipil negara, serta manajemen pegawai.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional untuk Pegawai Negeri Sipil yang diangkat secara penuh sebagai Pemeriksa Bea dan Cukai guna meningkatkan mutu dan produktivitas kerja. Besaran tunjangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
Fasilitasi Akses terhadap Ciptaan bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian fasilitas oleh Menteri untuk membantu penyandang disabilitas (netra dan keterbatasan membaca) dalam mengakses ciptaan melalui huruf Braille, buku audio, atau sarana lain. Fasilitas tersebut hanya diberikan kepada institusi seperti perpustakaan khusus, lembaga pemerintah, dan organisasi sosial yang memiliki program untuk penyandang disabilitas, serta dapat diakses secara mandiri oleh individu yang membantu mereka selama bukan untuk tujuan komersial. Bentuk fasilitas mencakup pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan, pengumuman, dan pendistribusian ciptaan dalam format digital sesuai kebutuhan penerima manfaat.
Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan ini menaikkan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia dengan mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji TNI. Perubahan ini berlaku bagi seluruh jenjang pangkat dan golongan dalam struktur gaji TNI untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019
Pemilik gudang wajib mendaftarkan gudangnya secara online dan gratis berdasarkan luas serta kapasitas penyimpanan yang ditentukan, dengan kewenangan pendaftaran berada di tangan bupati/wali kota atau gubernur untuk Jakarta. Pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran ini akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Eksplorasi dan Pemanfaatan Ruang Angkasa untuk Maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China On Cooperation In The Exploration And Peaceful Use Of Outer Space)
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Niger Concerning Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger yang ditandatangani pada 16 Oktober 2017, yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara. Persetujuan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan memfasilitasi akses masuk bagi warga negara Indonesia dan Niger yang memegang jenis paspor tersebut ke wilayah masing-masing. Pengesahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan yang Ditandatangani di Kota Los Cabos pada 6 September 2002 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The United Mexican States For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Signed At The City Of Los Cabos On 6 September 2002)
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan ini mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Meksiko untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkaitan dengan pajak atas penghasilan. Tujuannya adalah meningkatkan keterbukaan informasi perpajakan di kedua negara melalui penyesuaian ketentuan pertukaran informasi dengan standar internasional terkini.
Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara penunjukan wali bagi anak yang tidak memiliki orang tua atau orang tua tidak mampu menjalankan kewajiban, dengan prioritas diberikan kepada keluarga anak, saudara, atau pihak lain/badan hukum yang memenuhi kriteria tertentu. Syarat utama bagi calon wali meliputi status sebagai warga negara Indonesia, berdomisili tetap di Indonesia, berusia minimal 30 tahun, sehat fisik dan mental, berkelakuan baik, mampu secara ekonomi, serta beragama sama dengan anak. Penunjukan wali ini bertujuan melindungi hak anak dan mengelola hartanya demi kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, dan harus melalui penetapan pengadilan.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Montenegro Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Montenegro On The Exemption Of Visa Requirements For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2019 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Montenegro yang ditandatangani pada 20 September 2017, yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara. Persetujuan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateral dan memfasilitasi akses masuk bagi pemegang paspor tersebut.
Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur keanggotaan dan kontribusi Indonesia pada organisasi internasional sebagai wujud diplomasi multilateral yang harus memberikan manfaat kualitatif (seperti ideologi, politik, ekonomi) dan kuantitatif (seperti nilai kerja sama, partisipasi, dan bantuan) serta dilaksanakan dengan prinsip analisis biaya manfaat untuk menekan pengeluaran negara. Keanggotaan tersebut diabdikan sepenuhnya untuk kepentingan nasional dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan keanggotaan pada organisasi sejenis.
Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dari sistem berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam sistem baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2019 dan mencakup seluruh PNS serta Calon PNS. Penyesuaian ini ditetapkan melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan rincian angka disesuaikan tercantum dalam lampiran peraturan, sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi dan menghapuskan penggunaan merkuri sebagai bahan berbahaya yang berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan, terutama di sektor pertambangan emas skala kecil, manufaktur, energi, dan kesehatan. Langkah ini diambil untuk mematuhi Konvensi Minamata dan melindungi ekosistem serta masyarakat dari akumulasi racun merkuri yang bersifat persisten.
Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2019 menetapkan Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038 sebagai pedoman nasional yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan yang efektif, terintegrasi, dan andal. Rencana induk ini disusun untuk jangka waktu 20 tahun dengan terbagi menjadi empat tahapan lima tahun, serta mewajibkan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi minimal satu kali per tahun yang dilaporkan kepada Presiden.
Pendayagunaan Dokter Spesialis
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 mengatur pendayagunaan dokter spesialis di rumah sakit untuk menjamin pemerataan layanan kesehatan spesialistik di seluruh wilayah Indonesia, menggantikan ketentuan yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini juga menetapkan definisi rumah sakit, bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dokter spesialis, serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan tenaga kesehatan.
Perdagangan Perbatasan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2019
Perdagangan Perbatasan didefinisikan sebagai transaksi barang/jasa oleh warga Indonesia di daerah perbatasan dengan penduduk negara tetangga untuk kebutuhan sehari-hari, yang hanya boleh dilakukan di perbatasan darat dan laut berdasarkan Perjanjian Bilateral. Pelaku transaksi wajib memiliki dokumen identitas pelintas batas dari imigrasi dan dokumen pabean dari kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (Perpres No. 94 Tahun 2017) dan menetapkan definisi serta ruang lingkup pegawai yang berhak menerima insentif tersebut.
Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019
Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) adalah perguruan tinggi negeri berstandar internasional di bawah kementerian agama yang berfokus pada pendidikan pascasarjana dan riset unggulan. Institusi ini bertujuan memajukan kebudayaan Islam Indonesia sebagai bagian dari peradaban dunia sambil menghasilkan lulusan magister dan doktor.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (termasuk PNS, Polri, dan pegawai lain) setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu.
Rencana Tata Ruang Laut
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2019 menetapkan Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) sebagai dokumen perencanaan yang mengatur struktur dan pola ruang laut untuk melindungi sumber daya serta mengelola potensi wilayah laut secara nasional dan internasional. RTRL ini berfungsi sebagai penjabaran rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan merupakan hasil proses perencanaan yang wajib dilakukan untuk pengelolaan ruang laut yang efektif.
Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur definisi, kriteria, serta kedudukan Jabatan Fungsional TNI sebagai posisi yang menuntut penguasaan keahlian atau keterampilan khusus dalam satuan organisasi TNI. Jabatan ini dikategorikan ke dalam dua rumpun utama, yaitu rumpun jabatan operasional untuk tugas pertahanan negara dan rumpun jabatan pembinaan, dengan pejabat fungsional berkedudukan di bawah kepala unit kerja yang ditugaskan.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Peraturan ini mendefinisikan konsep administrasi kependudukan, data kependudukan, data pribadi, dokumen kependudukan, serta jenis-jenis dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya adalah menata dan menertibkan penerbitan dokumen serta data kependudukan melalui pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan.
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG untuk kapal penangkap ikan nelayan sasaran serta mesin pompa air petani sasaran guna meningkatkan kesejahteraan mereka. Nelayan sasaran didefinisikan sebagai pemilik kapal maksimal 5 GT dengan mesin maksimal 13 HP, sedangkan petani sasaran adalah pemilik lahan maksimal 0,5 hektar (2 hektar untuk transmigran) dengan mesin pompa air maksimal 6,5 HP.
Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses serta dibagikan antar instansi melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi, dan data induk. Kebijakan ini bertujuan mewujudkan keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan memperbaiki tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Pencabutan ini dilakukan karena fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan pasar modal telah beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2012.
Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN) sebagai fasilitas untuk mendorong peningkatan ekspor nasional melalui strategi menghasilkan, menghemat, dan meningkatkan kapasitas produksi devisa. Kebijakan ini diwujudkan dengan menerapkan strategi pada aspek pelaku, produk, dan pasar, serta mendukung hilirisasi dan diversifikasi produk ekspor.