Kembali
Memuat PDF…
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur berdasarkan jabatan dan statusnya, dengan besaran yang bervariasi mulai dari Direktur Utama hingga Pegawai Pelaksana. Honorarium tersebut diberikan sejak pengangkatan/dilantik dan dihentikan jika pegawai tersebut beralih ke pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta diperhitungkan dengan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Tentang
- HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5450
- Jumlah diDownload
- 415
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 23
- Tanggal Pengundangan
- 11 Februari 2019