Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur berdasarkan jabatan dan statusnya, dengan besaran yang bervariasi mulai dari Direktur Utama hingga Pegawai Pelaksana. Honorarium tersebut diberikan sejak pengangkatan/dilantik dan dihentikan jika pegawai tersebut beralih ke pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta diperhitungkan dengan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
10
Tahun
2019
Tentang
HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5450
Jumlah diDownload
415
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
23
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah