Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa biaya perkara (Hak Kepaniteraan) yang berlaku di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta menetapkan bahwa sisa uang panjar yang tidak diambil lebih dari 6 bulan juga menjadi sumber PNBP. Tarif dikenakan secara normal bagi masyarakat umum, namun dibebankan Rp0,00 bagi masyarakat yang tidak mampu, dengan seluruh penerimaan wajib disetor ke Kas Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Januari 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11816
- Jumlah diDownload
- 803
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 13
- Nomor Tambahan
- 6307
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008