Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 berlaku

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa biaya perkara (Hak Kepaniteraan) yang berlaku di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta menetapkan bahwa sisa uang panjar yang tidak diambil lebih dari 6 bulan juga menjadi sumber PNBP. Tarif dikenakan secara normal bagi masyarakat umum, namun dibebankan Rp0,00 bagi masyarakat yang tidak mampu, dengan seluruh penerimaan wajib disetor ke Kas Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
5
Tahun
2019
Tentang
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11816
Jumlah diDownload
803
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
13
Nomor Tambahan
6307
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah