Kembali
Memuat PDF…
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, serta Ringkasan LPPD kepada masyarakat, yang semuanya mencakup capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran. Seluruh laporan dan evaluasi tersebut wajib disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif untuk menilai hasil kerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Tentang
- LAPORAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 21962
- Jumlah diDownload
- 2526
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 52
- Nomor Tambahan
- 6323
- Tanggal Pengundangan
- 13 Maret 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008