Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 36 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 dicabut

Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 36 Tahun 2019 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi pemerintah untuk menjaga kesejahteraan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Peraturan ini menetapkan dasar hukum dan cakupan penerima manfaat untuk menjamin kesejahteraan para pegawai dan pejabat negara sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
36
Tahun
2019
Tentang
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Jumlah dilihat
10159
Jumlah diDownload
508
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
93
Nomor Tambahan
6349
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah