Kembali
Memuat PDF…
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan PP No. 32 Tahun 2006 untuk menegaskan penugasan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dalam mencetak uang Rupiah, dokumen sekuriti negara, dan dokumen keimigrasian guna menjamin ketersediaan dan fitur keamanan. Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang modalnya sepenuhnya dimiliki negara, Peruri bertugas menyelenggarakan usaha percetakan uang serta kegiatan lain yang menunjang tujuan perusahaan tanpa terbagi atas saham.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Februari 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8682
- Jumlah diDownload
- 755
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 31
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006