Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 56 dari 88 · 2.625 dokumen
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah definisi obligasi menjadi surat utang berjangka lebih dari 12 bulan dan menetapkan tarif pajak penghasilan atas bunga obligasi sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri serta 20% untuk wajib pajak luar negeri. Perubahan ini bertujuan mendorong pengembangan pasar keuangan Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif dalam menyerap obligasi.
Tunjangan Kinerja Pegawai Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara/dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan uang tunggu, atau yang sedang cuti di luar negeri.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah tata tempat resmi bagi Ketua/Wakil Ketua Lembaga Negara di acara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta mengatur susunan kendaraan protokol mereka. Perubahan juga mencakup penambahan bagian khusus untuk tata tempat tamu lembaga negara asing dalam acara resmi di provinsi.
Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengecualian pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu (seperti kapal, pesawat, kereta api, dan suku cadangnya) serta jasa terkait yang digunakan untuk kepentingan pertahanan, keamanan, dan keselamatan oleh kementerian terkait, TNI, dan Polri. Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong daya saing industri angkutan serta menjamin ketersediaan peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai bagi Republik Indonesia.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada LAPAN, mencakup layanan dari tiga deputi utama serta royalti kekayaan intelektual dan jasa penelitian/teknis berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif untuk layanan teknis dan tenaga ahli tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi, yang dibebankan langsung kepada pihak yang membayar.
Kebidanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Commonwealth Of The Bahamas For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama yang ditandatangani pada 25 Juni 2015 untuk memfasilitasi pertukaran informasi perpajakan guna mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara. Persetujuan tersebut mulai berlaku efektif setelah diundangkan pada 9 Mei 2019 dan menjadi dasar hukum resmi kerja sama internasional tersebut.
Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan Kontrak Jangka Panjang
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) melalui Kontrak Jangka Panjang untuk produk industri pertahanan dengan masa kontrak minimal 5 tahun. Kontrak ini wajib diterapkan untuk alat utama sistem senjata, serta untuk alat pendukung dan perlengkapan jika memenuhi kriteria tertentu seperti penggunaan oleh Polri, kebutuhan operasional kementerian/lembaga, proses produksi lebih dari satu tahun, atau memiliki nilai strategis.
Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan percepatan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pembangunan pasar rakyat difokuskan pada lokasi yang berkontribusi pada perekonomian, berada di tanah milik daerah, tidak bersengketa, dan dikelola oleh dinas terkait.
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019
PP No. 37 Tahun 2019 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan penghasilan (dihitung dari dua bulan sebelum bulan hari raya) bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada Lembaga Nonstruktural. Tunjangan ini hanya berlaku untuk pegawai yang telah bekerja minimal satu tahun, berstatus warga negara Indonesia, dan pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pemberian insentif fiskal dan kemudahan nonfiskal oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan investasi, dengan syarat penerima harus memberikan kontribusi nyata seperti penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Pemberian insentif dan kemudahan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektifitas dan efisiensi.
Tata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Kepada Negara Kurang Berkembang
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian perlakuan khusus dan berbeda (preferensi) oleh pemerintah Indonesia kepada negara-negara kurang berkembang yang ditetapkan PBB. Preferensi tersebut dapat berupa penurunan atau penghapusan tarif serta kuota untuk barang, dan pengurangan atau pengecualian persyaratan untuk jasa, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Penetapan negara penerima dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan persyaratan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pengalihan saham asing dan perluasan lahan untuk investasi di pulau-pulau kecil (maksimal 2.000 km²) serta perairan sekitarnya hingga 12 mil laut. Tujuannya adalah menjaga kedaulatan negara, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta memastikan partisipasi dan kemandirian pihak dalam negeri dalam pengelolaan sumber daya tersebut.
Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018–2021
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2019 menetapkan Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018–2021 sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha untuk mengembangkan industri yang andal, berdaya saing, dan berkelanjutan guna mendorong ekonomi masyarakat pesisir. Pelaksanaan peta panduan ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui tim koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah syarat penerima penghasilan ketiga belas di lembaga nonstruktural, mewajibkan pegawai non-PNS bekerja penuh minimal satu tahun sejak pengangkatan, serta menetapkan daftar penerima oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, aturan baru disisipkan untuk mengatur mekanisme pembayaran jika penerima sekaligus merupakan penerima tunjangan kinerja.
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan oleh pemerintah dan PMI dalam kondisi damai maupun konflik bersenjata, serta mendefinisikan istilah kunci seperti bencana, kerusuhan, dan pengungsi. Fokus utamanya adalah memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan tugas kemanusiaan yang tidak membeda-bedakan suku, agama, atau golongan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDesa dari ADD. Besaran penghasilan tersebut ditetapkan oleh Bupati/wali kota dengan ketentuan minimal tertentu, yaitu setara 120% gaji pokok PNS golongan II/a untuk Kepala Desa dan 110% untuk Sekretaris Desa.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung, yang pengangkatannya diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan ketentuan seleksi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat serta peraturan perundang-undangan terkait.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Informasi Geospasial yang mencakup penjualan produk informasi geospasial, buku, jasa pelatihan, serta royalti. Tarif tersebut berlaku berdasarkan ketentuan lampiran peraturan, dengan ketentuan khusus bahwa layanan jasa tertentu dilaksanakan melalui kontrak kerja sama dan tarifnya mengikuti nilai nominal dalam kontrak.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Sarana Multigriya Finansial
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2019
PP No. 58 Tahun 2019 mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Sarana Multigriya Finansial untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam membangun serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan Menteri melakukan koordinasi lintas sektoral untuk menyinergikan perlindungan anak secara terpadu, serta menetapkan tim khusus yang dipimpinnya. Tujuannya adalah meningkatkan pemenuhan hak anak, memperkuat hubungan kerja sinergis antar lembaga, dan memperoleh data serta informasi pelaksanaan perlindungan.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp4,028 triliun ke dalam modal saham PT PLN (Persero) melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian ESDM yang bersumber dari APBN berbagai tahun. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Investasi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penempatan dana pemerintah dalam bentuk saham, surat utang, atau investasi langsung untuk mencapai manfaat ekonomi dan sosial, serta menetapkan peran Komite Investasi Pemerintah sebagai pengawas dan Operator Investasi Pemerintah sebagai pelaksana operasional. Definisi terkait juga mencakup Manajer Investasi, Bank Kustodian, serta berbagai jenis badan usaha seperti BUMN dan BLU yang menjadi objek investasi.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah definisi "Lembaga Asing" dan menambahkan kategori baru "Organisasi Internasional" sebagai penyalur hibah yang bukan penerima. Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola pemberian hibah agar lebih fleksibel, efektif, dan efisien dalam hubungan dengan pemerintah asing atau lembaga di luar negeri.
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 adalah dokumen perencanaan nasional satu tahun yang memuat arah kebijakan, pendanaan, regulasi, dan investasi untuk pembangunan berkelanjutan. Dokumen ini mencakup narasi lengkap mulai dari evaluasi tahun sebelumnya, kerangka ekonomi makro, tema pembangunan, hingga prioritas dan kegiatan spesifik di berbagai bidang.
Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi untuk periode 15 tahun (2020–2035) guna meningkatkan keselamatan bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan serta membangun budaya keselamatan yang bertanggung jawab. Strategi tersebut difokuskan pada pengembangan infrastruktur, optimalisasi sarana prasarana, penguatan sistem informasi, serta penyinergian dan pengawasan antarsektor terkait. Implementasi kebijakan ini mencakup berbagai bidang spesifik seperti kesehatan, energi, industri nuklir, kedaruratan, hingga pengelolaan limbah radioaktif.
Jaminan Luasan Lahan Pertanian
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan jaminan luas lahan pertanian bagi petani melalui penyediaan tanah negara atau lahan terlantar yang potensial, serta memfasilitasi pinjaman modal. Penetapan kawasan pertanian harus didasarkan pada kesesuaian lahan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Hutama Karya
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2019 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp10,5 triliun ke dalam modal saham PT Hutama Karya untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kesehatan dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta menetapkan definisi khusus untuk kondisi tertentu seperti daerah terpencil, pengiriman pasukan perdamaian, dan mahasiswa tidak mampu.
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta sinkronisasi koordinasi antara badan tersebut dengan Pemerintah Kota Batam terkait pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum.