Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 55 dari 88 · 2.625 dokumen
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan ini menyetarakan hak keuangan dan fasilitas Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setingkat menteri. Perubahan ini juga merinci struktur jabatan struktural di BNN, menetapkan Kepala BNN sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, dan Sekretaris Utama serta Deputi sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pelaksanaan Kampanye Pencitraan Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur upaya membangun citra positif Indonesia terkait barang/jasa, pariwisata, dan penanaman modal di dalam maupun luar negeri. Definisi mencakup kegiatan promosi dagang, pariwisata, dan investasi, serta menetapkan aturan mengenai simbol/logo dan tema "Citra Indonesia".
Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2019
Ibu kota Kabupaten Maybrat dipindahkan kembali dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek, Distrik Aifat, untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai ketentuan awal pembentukannya. Keputusan ini didasarkan pada kesepakatan antara unsur daerah, tokoh adat, agama, dan masyarakat, serta untuk menjaga keutuhan NKRI dan kearifan lokal setempat.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2019 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2,5 triliun ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia untuk meningkatkan kapasitas usaha dan melaksanakan penugasan khusus pemerintah. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019, dengan alokasi Rp1,5 triliun untuk peningkatan kapasitas usaha dan Rp1 triliun untuk penugasan khusus.
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan ini membentuk Sekretariat Jenderal MPR RI sebagai instansi pemerintah yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan bertugas memberikan dukungan administrasi serta keahlian. Sekretariat ini menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi internal, pengkajian konstitusi, serta pengawasan intern untuk mendukung kelancaran tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah Bab VIII PP No. 94 Tahun 2010 untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi industri pionir yang memenuhi kriteria strategis, serta menyisipkan ketentuan baru terkait fasilitas pengurangan penghasilan. Tujuannya adalah mendorong investasi pada industri padat karya, penciptaan lapangan kerja, serta kegiatan penelitian dan pengembangan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019
Perpres No. 42 Tahun 2019 mengubah susunan organisasi Markas Besar TNI dengan menambahkan Komando Operasi Khusus TNI sebagai unsur pelaksana komando utama, yang dibentuk untuk merespons ancaman eskalasi tinggi melalui operasi terintegrasi lintas matra dengan kecepatan dan tingkat keberhasilan tinggi. Perubahan ini juga memperbarui daftar badan pelaksana pusat di Markas Besar TNI, mencakup penambahan unit seperti Satuan Siber TNI dan Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Cooperation In The Field Of Defence)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah mekanisme pengenaan denda administrasi di bidang kepabeanan menjadi sistem berjenjang yang didasarkan pada persentase kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar dibandingkan dengan total pembayaran bea yang telah dibayar. Besaran denda meningkat secara bertingkat mulai dari 100% hingga 150% dari kekurangan pembayaran, tergantung pada seberapa besar persentase kekurangan tersebut terhadap total kewajiban bea.
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sistematis untuk penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga tindak lanjut berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Penilaian ini bertujuan mengukur capaian hasil kerja dan perilaku untuk menjadi dasar pengangkatan, promosi, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
Pendidikan Tinggi Keagamaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia, mencakup definisi jenjang pendidikan (diploma hingga spesialis) dan jenis institusi seperti universitas, institut, sekolah tinggi, serta lembaga berbasis keagamaan khusus (Ma'had Aly, Pasraman, Seminari). Tujuannya adalah mewujudkan mahasiswa yang memiliki kekuatan spiritual, akhlak mulia, serta keterampilan untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara melalui tridharma perguruan tinggi.
Pengesahan Memorandum Of Understanding On Establishing The Asean-China Centre Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People’s Republic Of China (Memorandum Saling Pengertian Mengenai Pendirian Asean-China Centre Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan ini mengesahkan Memorandum of Understanding antara pemerintah negara-negara anggota ASEAN dan pemerintah Tiongkok untuk mendirikan ASEAN-China Centre guna memperkuat kerja sama ekonomi, sosial-budaya, dan struktur organisasinya. Pengesahan ini dilakukan sebagai wujud komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional sesuai amanat UUD 1945 dan berdasarkan ketentuan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja individu dan organisasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan mencakup definisi pegawai serta dasar hukum terkait pengelolaan keuangan dan manajemen aparatur sipil negara.
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan Dan/Atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pemberdayaan bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menggerakkan dana guna pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman. Tujuannya adalah menciptakan sistem pembiayaan yang efisien, termasuk menyediakan dana murah jangka panjang bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui berbagai skema kemudahan atau bantuan pembiayaan.
Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan ini memberikan jaminan dan subsidi bunga dari pemerintah pusat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memfasilitasi akses kredit investasi dari perbankan guna mempercepat penyediaan air minum. Syarat utamanya adalah komitmen PDAM untuk memenuhi target kinerja utama serta upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki manajemen PDAM. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang tidak mengatur aspek komitmen kinerja dan perbaikan manajemen tersebut.
Pengesahan Second Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2019 mengesahkan Protokol Kedua untuk mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN yang ditandatangani Indonesia di Hanoi pada 21 September 2017 guna memperjelas perlakuan bagi pemegang hak tinggal tetap dan mengubah pasal larangan persyaratan pelaksanaan. Pengesahan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan integrasi ekonomi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN, serta mulai berlaku efektif setelah diundangkan dalam Lembaran Negara.
Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur kembali besaran dan penggunaan iuran yang wajib dibayarkan oleh badan usaha yang bergerak di penyediaan, pendistribusian bahan bakar minyak, serta pengangkutan gas bumi melalui pipa. Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan memberikan kepastian hukum terkait kewajiban iuran tersebut.
Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Turkey Relating To Scheduled Air Transport (Persetujuan Hubungan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki Terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal)
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2019 mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Indonesia dan Turki terkait Angkutan Udara Berjadwal yang ditandatangani pada 18 Februari 1993 di Jakarta. Pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas penerbangan berjadwal guna mendukung perekonomian, perdagangan, investasi, dan pergerakan orang antara kedua negara. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli bahasa Inggris dan terjemahan bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli bahasa Inggris.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp6,5 triliun ke dalam modal saham PT PLN (Persero) yang bersumber dari APBN Tahun 2019. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha serta kemampuan pendanaan PT PLN untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Pengesahan Third Protocol To Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan ini mengesahkan Protokol Ketiga untuk mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN yang ditandatangani Indonesia di Hanoi pada 20 Desember 2017 guna menghapus persyaratan kepemilikan mayoritas bagi perusahaan asing agar mendapat perlindungan. Pengesahan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan cakupan perlindungan investasi di bawah Masyarakat Ekonomi ASEAN, serta berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019
Tunjangan kinerja diberikan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di Sekretariat Jenderal Komnas HAM berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.
Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai daerah, serta dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan guna meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, serta menurunkan emisi gas rumah kaca. Tujuannya juga mendorong penguasaan teknologi industri dan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi serta ekspor kendaraan bermotor.
Pengesahan Statute For The Standards And Metrology Institute For Islamic Countries (Statuta Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam)
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2019 mengesahkan Statuta Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam (ISM) sebagai dasar keanggotaan aktif Indonesia dalam organisasi tersebut. Pengesahan ini didasarkan pada kompetensi Indonesia di bidang standardisasi dan metrologi serta ketentuan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Islamic Republic Of Iran On Extradition)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The Islamic Republic Of Iran On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan 10 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi, mencakup uang rampasan, denda, biaya perkara, serta hasil penjualan atau kompensasi barang dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Tarif untuk jenis-jenis tersebut ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hasil lelang, atau keputusan pimpinan KPK, dengan kewajiban seluruh penerimaan disetor ke Kas Negara.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Republic Of San Marino For The Exchange Of Information Relating To Tax Matters)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2019 mengesahkan Persetujuan Pertukaran Informasi Perpajakan antara Indonesia dan San Marino yang ditandatangani pada 25 September 2013 untuk mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara. Persetujuan ini mulai berlaku setelah diundangkan dan merupakan dasar hukum resmi bagi pertukaran informasi perpajakan antara kedua pemerintah tersebut.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Arsip Nasional Republik Indonesia, mencakup layanan seperti pendidikan, pemeliharaan, penggandaan, hingga akreditasi kearsipan. Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menggantikan ketentuan lama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 dan dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.