Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2019 menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan sebesar Rp30.625.000 untuk Ketua dan Rp25.521.000 untuk Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, serta fasilitas perjalanan dinas setara pejabat pimpinan tinggi. Honorarium ini mulai berlaku sejak tanggal pengangkatan/dilantik dan belum termasuk pajak penghasilan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
13
Tahun
2019
Tentang
HONORARIUM BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3786
Jumlah diDownload
441
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
39
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah