Kembali
Memuat PDF…
Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2019 menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan sebesar Rp30.625.000 untuk Ketua dan Rp25.521.000 untuk Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, serta fasilitas perjalanan dinas setara pejabat pimpinan tinggi. Honorarium ini mulai berlaku sejak tanggal pengangkatan/dilantik dan belum termasuk pajak penghasilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Tentang
- HONORARIUM BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENINGKATAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3786
- Jumlah diDownload
- 441
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 39
- Tanggal Pengundangan
- 26 Februari 2019