Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Penyakit Akibat Kerja

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2019 mendefinisikan Penyakit Akibat Kerja sebagai penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja, di mana pekerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 3 tahun setelah hubungan kerja berakhir. Diagnosis harus dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis kesehatan kerja, serta jenis penyakitnya harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan pekerjaan dan dibuktikan secara ilmiah. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pencatatan dan pelaporan kasus secara nasional oleh berbagai instansi terkait, sekaligus mencabut Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 yang sebelumnya berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
7
Tahun
2019
Tentang
PENYAKIT AKIBAT KERJA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10007
Jumlah diDownload
2058
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
18
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah