Kembali
Memuat PDF…
Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2019 mendefinisikan Penyakit Akibat Kerja sebagai penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja, di mana pekerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 3 tahun setelah hubungan kerja berakhir. Diagnosis harus dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis kesehatan kerja, serta jenis penyakitnya harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan pekerjaan dan dibuktikan secara ilmiah. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pencatatan dan pelaporan kasus secara nasional oleh berbagai instansi terkait, sekaligus mencabut Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 yang sebelumnya berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENYAKIT AKIBAT KERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10007
- Jumlah diDownload
- 2058
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 18
- Tanggal Pengundangan
- 29 Januari 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993