Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 melakukan perubahan ketiga atas aturan sebelumnya untuk menyesuaikan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan dengan kebutuhan perkembangan zaman. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan kelompok tersebut, mengingat ketentuan lama sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
- Jumlah dilihat
- 11645
- Jumlah diDownload
- 529
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 92
- Nomor Tambahan
- 6348
- Tanggal Pengundangan
- 06 Mei 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh