Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 36 Tahun 2025 menetapkan kerangka pengaturan komprehensif bagi perusahaan asuransi dan syariah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian guna memastikan keseimbangan manfaat dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan. Aturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti produk asuransi kesehatan, PAYDI, dan asuransi mikro sebagai dasar penguatan ekosistem yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
36
Tahun
2025
Tentang
Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1983
Jumlah diDownload
1710
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
48
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah