Kembali
Memuat PDF…
Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 36 Tahun 2025 menetapkan kerangka pengaturan komprehensif bagi perusahaan asuransi dan syariah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian guna memastikan keseimbangan manfaat dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan. Aturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti produk asuransi kesehatan, PAYDI, dan asuransi mikro sebagai dasar penguatan ekosistem yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1983
- Jumlah diDownload
- 1710
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 48
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas