Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pemegang saham perusahaan terbuka untuk melaporkan kepemilikan, perubahan kepemilikan, serta aktivitas menjaminkan saham mereka guna meningkatkan transparansi dan pengawasan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama agar selaras dengan standar internasional dan perkembangan hukum sektor keuangan di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
4
Tahun
2024
Tentang
LAPORAN KEPEMILIKAN ATAU SETIAP PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA DAN LAPORAN AKTIVITAS MENJAMINKAN SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5917
Jumlah diDownload
4214
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
6/OJK
Nomor Tambahan
74/OJK
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah