Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 28 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 28 Tahun 2025 mewajibkan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun menerapkan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi kerugian dari seluruh kegiatan usaha. Ketentuan ini mencakup pengelolaan berbagai jenis risiko, mulai dari risiko strategis akibat kesalahan keputusan bisnis, risiko operasional dari kegagalan proses internal, hingga risiko asuransi terkait ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
28
Tahun
2025
Tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 November 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2244
Jumlah diDownload
534
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
38
Tanggal Pengundangan
24 November 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah