Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 13 Tahun 2025 menetapkan standar pengendalian internal dan perilaku bagi perusahaan efek yang bertindak sebagai penjamin emisi atau perantara pedagang efek guna meminimalkan risiko dan menjaga keberlangsungan usaha. Regulasi ini juga menyempurnakan prinsip manajemen risiko teknologi informasi dan menyesuaikan praktik industri untuk menghadapi kompleksitas kegiatan usaha yang berkembang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
13
Tahun
2025
Tentang
Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1791
Jumlah diDownload
503
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
21
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 Tahun 2020
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020 Tahun 2020
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 Tahun 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah