Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 9 Tahun 2024 ini bertujuan meningkatkan daya saing dan stabilitas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah dengan menyesuaikan tata kelola mereka terhadap perkembangan inovasi produk dan teknologi. Peraturan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan dan didasarkan pada ketentuan undang-undang perbankan nasional serta UU Perbankan Syariah yang telah diubah dengan UU Penguatan Sektor Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
9
Tahun
2024
Tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1910
Jumlah diDownload
3128
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
13
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah