Kembali
Memuat PDF…
Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2025
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk menyusun laporan keuangan yang berintegritas guna mendukung pengambilan keputusan regulator dan pemangku kepentingan. Ketentuan ini menekankan pentingnya ketepatan dan keakuratan informasi keuangan melalui penguatan tata kelola serta pengendalian internal dalam proses pelaporan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1501
- Jumlah diDownload
- 803
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 55
- Nomor Tambahan
- 183
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas