Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 42 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2025

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk menyusun laporan keuangan yang berintegritas guna mendukung pengambilan keputusan regulator dan pemangku kepentingan. Ketentuan ini menekankan pentingnya ketepatan dan keakuratan informasi keuangan melalui penguatan tata kelola serta pengendalian internal dalam proses pelaporan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
42
Tahun
2025
Tentang
Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1501
Jumlah diDownload
803
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
55
Nomor Tambahan
183
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah