Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2025
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mewajibkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta ketahanan keamanan siber dalam penggunaan teknologi informasi guna mendukung operasional dan layanan perbankan. Tujuannya adalah memastikan stabilitas sistem perbankan rakyat, khususnya pada aplikasi inti dan pusat data, seiring dengan perkembangan teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2080
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 46
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA