Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 34 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2025

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mewajibkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta ketahanan keamanan siber dalam penggunaan teknologi informasi guna mendukung operasional dan layanan perbankan. Tujuannya adalah memastikan stabilitas sistem perbankan rakyat, khususnya pada aplikasi inti dan pusat data, seiring dengan perkembangan teknologi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
34
Tahun
2025
Tentang
Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2080
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
46
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah