Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2024 berlaku

Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pembiayaan transaksi efek (margin) dan short selling oleh perusahaan efek bagi nasabah untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar modal. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya guna menyesuaikan dengan kebutuhan pelaku pasar dan praktik internasional, serta memperkuat manajemen risiko. Fokus utamanya adalah mendefinisikan jenis transaksi, peran perusahaan efek, serta persyaratan jaminan yang harus disetor nasabah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
6
Tahun
2024
Tentang
PEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 April 2024
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1725
Jumlah diDownload
644
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
8/OJK
Nomor Tambahan
76/OJK
Tanggal Pengundangan
03 April 2024
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah