Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/Pojk.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 11 Tahun 2024 memperluas cakupan pelaporan informasi debitur dengan menambahkan data aktivitas penyediaan dana dari sektor perasuransian, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga pembiayaan lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk menyediakan informasi yang lebih komprehensif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2017 TENTANG PELAPORAN DAN PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR MELALUI SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2005
- Jumlah diDownload
- 877
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 18
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA