Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 30 Tahun 2025 menetapkan kewajiban bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif guna meningkatkan kinerja, melindungi pemangku kepentingan, serta menjaga kepatuhan dan kepercayaan dalam ekosistem keuangan digital. Aturan ini didasarkan pada kebutuhan menghadapi risiko yang kompleks dari perkembangan teknologi keuangan dan merupakan implementasi dari ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 November 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1509
- Jumlah diDownload
- 403
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 42
- Tanggal Pengundangan
- 02 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA