Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 30 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 30 Tahun 2025 menetapkan kewajiban bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif guna meningkatkan kinerja, melindungi pemangku kepentingan, serta menjaga kepatuhan dan kepercayaan dalam ekosistem keuangan digital. Aturan ini didasarkan pada kebutuhan menghadapi risiko yang kompleks dari perkembangan teknologi keuangan dan merupakan implementasi dari ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
30
Tahun
2025
Tentang
Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 November 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1509
Jumlah diDownload
403
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
42
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah