Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 33 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka penilaian tingkat kesehatan bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun yang mencakup aspek tata kelola, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan. Penilaian ini digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai dasar untuk menetapkan strategi dan fokus pengawasan berbasis risiko terhadap lembaga-lembaga tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
33
Tahun
2025
Tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1815
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
45
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah