Kembali
Memuat PDF…
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka penilaian tingkat kesehatan bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun yang mencakup aspek tata kelola, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan. Penilaian ini digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai dasar untuk menetapkan strategi dan fokus pengawasan berbasis risiko terhadap lembaga-lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1815
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 45
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA