Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 37 Tahun 2025 mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun untuk memastikan kesehatan sektor tersebut melalui pendekatan berbasis risiko. Tindak lanjut pengawasan mencakup langkah-langkah seperti perbaikan, penindakan, atau pemberian penghargaan yang disesuaikan dengan tingkat risiko dan temuan pengawasan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1102
- Jumlah diDownload
- 686
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 49
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas