Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 37 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 37 Tahun 2025 mengatur penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun untuk memastikan kesehatan sektor tersebut melalui pendekatan berbasis risiko. Tindak lanjut pengawasan mencakup langkah-langkah seperti perbaikan, penindakan, atau pemberian penghargaan yang disesuaikan dengan tingkat risiko dan temuan pengawasan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
37
Tahun
2025
Tentang
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1102
Jumlah diDownload
686
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
49
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah