Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 31 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025

dilihat 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 31 Tahun 2025 menetapkan standar tata kelola untuk Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian guna mendukung perkembangan pasar modal yang semakin kompleks. Peraturan ini didasarkan pada UU Pasar Modal dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk memperkuat aspek tata kelola dalam transaksi efek, derivatif, serta kegiatan antarpasar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
31
Tahun
2025
Tentang
Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5783
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
43
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah