Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 31 Tahun 2025 menetapkan standar tata kelola untuk Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian guna mendukung perkembangan pasar modal yang semakin kompleks. Peraturan ini didasarkan pada UU Pasar Modal dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk memperkuat aspek tata kelola dalam transaksi efek, derivatif, serta kegiatan antarpasar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5783
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 43
- Tanggal Pengundangan
- 03 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA