Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan status pengawasan dan penanganan bagi bank umum yang mengalami masalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Aturan ini mencakup definisi bank umum, termasuk bank syariah dan kantor cabang bank asing, serta kriteria bank sistemik yang dapat memicu kegagalan sektor keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENETAPAN STATUS PENGAWASAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN BANK UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1743
- Jumlah diDownload
- 4139
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 7/OJK
- Nomor Tambahan
- 75/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2024
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 Tahun 2017
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017 Tahun 2017
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 Tahun 2017
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017 Tahun 2017
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 Tahun 2018