Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 39 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan, mewajibkan pelunasan dalam 30 hari setelah penetapan sanksi dengan metode penyetoran atau pembayaran lain yang ditentukan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah denda yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
39
Tahun
2025
Tentang
Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2225
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
52
Nomor Tambahan
180
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah