Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan, mewajibkan pelunasan dalam 30 hari setelah penetapan sanksi dengan metode penyetoran atau pembayaran lain yang ditentukan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah denda yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2225
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 52
- Nomor Tambahan
- 180
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas