Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 40 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan transparansi, perlindungan pemodal, dan tata kelola emiten dalam penggunaan dana hasil penawaran umum, sekaligus mengganti aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan teknologi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
40
Tahun
2025
Tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1262
Jumlah diDownload
351
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
53
Nomor Tambahan
181
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah