Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan transparansi, perlindungan pemodal, dan tata kelola emiten dalam penggunaan dana hasil penawaran umum, sekaligus mengganti aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan teknologi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1262
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 53
- Nomor Tambahan
- 181
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas