Kembali
Memuat PDF…
Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban perizinan dan syarat operasional bagi kantor perwakilan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan asing yang ingin beroperasi di Indonesia. PVL harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen legalitas dan tujuan pembukaan, serta kantor perwakilan wajib berlokasi di ibu kota provinsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 952
- Jumlah diDownload
- 524
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 54
- Nomor Tambahan
- 182
- Tanggal Pengundangan
- 22 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas