Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 41 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban perizinan dan syarat operasional bagi kantor perwakilan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga jasa keuangan asing yang ingin beroperasi di Indonesia. PVL harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen legalitas dan tujuan pembukaan, serta kantor perwakilan wajib berlokasi di ibu kota provinsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
41
Tahun
2025
Tentang
Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
952
Jumlah diDownload
524
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
54
Nomor Tambahan
182
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
Supratman Andi Agtas

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah