Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 32 Tahun 2025 mengatur fasilitas pembiayaan nontunai tanpa agunan yang memiliki plafon tertentu, yang hanya boleh diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan setelah mendapat persetujuan OJK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3125
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 44
- Tanggal Pengundangan
- 15 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA