Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 32 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2025 berlaku

Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 32 Tahun 2025 mengatur fasilitas pembiayaan nontunai tanpa agunan yang memiliki plafon tertentu, yang hanya boleh diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan setelah mendapat persetujuan OJK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
32
Tahun
2025
Tentang
Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti Buy Now Pay Later
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3125
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
44
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah