Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 39-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa satu pihak hanya boleh menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank di Indonesia untuk memperkuat struktur dan daya saing perbankan nasional. Ketentuan ini berlaku bagi Bank Umum dan Bank Umum Syariah, serta mendefinisikan pemegang saham pengendali sebagai pihak yang memiliki minimal 25% saham atau memiliki hak pengendalian atas bank tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
39/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5911
Jumlah diDownload
401
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
145
Nomor Tambahan
6088
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah