Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 39-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa satu pihak hanya boleh menjadi pemegang saham pengendali pada satu bank di Indonesia untuk memperkuat struktur dan daya saing perbankan nasional. Ketentuan ini berlaku bagi Bank Umum dan Bank Umum Syariah, serta mendefinisikan pemegang saham pengendali sebagai pihak yang memiliki minimal 25% saham atau memiliki hak pengendalian atas bank tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 39/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5911
- Jumlah diDownload
- 401
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 145
- Nomor Tambahan
- 6088
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2017