Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menanamkan dana berupa saham atau instrumen konversi wajib ke perusahaan sektor keuangan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional. Ketentuan ini juga mencakup definisi jenis penyertaan modal serta harmonisasi standar internasional seiring dengan peralihan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 36/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum
- Jumlah dilihat
- 11447
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 142
- Nomor Tambahan
- 6085
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh