Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menanamkan dana berupa saham atau instrumen konversi wajib ke perusahaan sektor keuangan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional. Ketentuan ini juga mencakup definisi jenis penyertaan modal serta harmonisasi standar internasional seiring dengan peralihan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
36/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kegiatan Penyertaan Modal Oleh Bank Umum
Jumlah dilihat
11447
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
142
Nomor Tambahan
6085
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah