Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 37-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2017 mengatur syarat dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan program alih pengetahuan di sektor perbankan untuk mengisi kekurangan ahli dan meningkatkan kemampuan tenaga kerja Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis bank di Indonesia, termasuk bank umum, bank syariah, dan kantor cabang bank asing, dengan dasar hukum UU Perbankan dan UU Ketenagakerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 37/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3440
- Jumlah diDownload
- 417
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 143
- Nomor Tambahan
- 6086
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2017