Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 37-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2017 mengatur syarat dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan program alih pengetahuan di sektor perbankan untuk mengisi kekurangan ahli dan meningkatkan kemampuan tenaga kerja Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis bank di Indonesia, termasuk bank umum, bank syariah, dan kantor cabang bank asing, dengan dasar hukum UU Perbankan dan UU Ketenagakerjaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
37/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3440
Jumlah diDownload
417
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
143
Nomor Tambahan
6086
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah