Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 9 POJK No. 23/POJK.04/2014 dengan mewajibkan jual beli putus aset keuangan untuk membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP harus didukung pendapat Konsultan Hukum dan Akuntan serta dilakukan secara konsisten. Selain itu, diatur pula batasan bahwa Kreditur Asal hanya boleh membeli maksimal 10% dari total nilai Kumpulan Piutang, kecuali dalam kondisi penawaran perdana yang tidak terserap sepenuhnya oleh pasar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
20/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3861
Jumlah diDownload
354
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
120
Nomor Tambahan
6067
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah