Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 9 POJK No. 23/POJK.04/2014 dengan mewajibkan jual beli putus aset keuangan untuk membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP harus didukung pendapat Konsultan Hukum dan Akuntan serta dilakukan secara konsisten. Selain itu, diatur pula batasan bahwa Kreditur Asal hanya boleh membeli maksimal 10% dari total nilai Kumpulan Piutang, kecuali dalam kondisi penawaran perdana yang tidak terserap sepenuhnya oleh pasar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 20/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3861
- Jumlah diDownload
- 354
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 120
- Nomor Tambahan
- 6067
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2017