Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 31-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengeluarkan saham dengan nilai nominal berbeda bagi Perusahaan Terbuka yang harga pasarnya berada di bawah nilai nominal, dengan syarat hak dan kedudukan saham tetap setara serta tidak dapat dikonversi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha oleh OJK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 31/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6289
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 131
- Nomor Tambahan
- 6078
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2017