Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 48-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk mengumumkan laporan keuangan secara berkala, akurat, dan benar kepada publik sesuai standar akuntansi yang berlaku. Pengumuman ini mencakup Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi setiap triwulan, serta harus disertai dengan Surat Komentar dari kantor akuntan publik mengenai hasil audit.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
48/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Jumlah dilihat
5393
Jumlah diDownload
310
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
154
Nomor Tambahan
6097
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah