Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 28-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Wali Amanat wajib menyimpan catatan dan dokumen terkait Emiten di tempat aman, terpisah dari bank lain, dan siap diperiksa OJK selama minimal 5 tahun setelah kewajiban utang atau sukuk terpenuhi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
28/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7990
Jumlah diDownload
287
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
128
Nomor Tambahan
6075
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah