Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 28-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Wali Amanat wajib menyimpan catatan dan dokumen terkait Emiten di tempat aman, terpisah dari bank lain, dan siap diperiksa OJK selama minimal 5 tahun setelah kewajiban utang atau sukuk terpenuhi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 28/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7990
- Jumlah diDownload
- 287
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 128
- Nomor Tambahan
- 6075
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2017