Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 44-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 44/POJK.03/2017 menetapkan pembatasan pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk pengadaan dan/atau pengolahan tanah guna menjaga stabilitas moneter dan kesehatan perbankan. Aturan ini lahir karena pemberian kredit di sektor properti, khususnya tanah, dianggap mendorong pertumbuhan kredit yang berlebihan dan berpotensi mengganggu kesinambungan ekonomi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 44/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9742
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 150
- Nomor Tambahan
- 6093
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2017