Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 44-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 44/POJK.03/2017 menetapkan pembatasan pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum untuk pengadaan dan/atau pengolahan tanah guna menjaga stabilitas moneter dan kesehatan perbankan. Aturan ini lahir karena pemberian kredit di sektor properti, khususnya tanah, dianggap mendorong pertumbuhan kredit yang berlebihan dan berpotensi mengganggu kesinambungan ekonomi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
44/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9742
Jumlah diDownload
369
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
150
Nomor Tambahan
6093
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah