Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 29-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Laporan Wali Amanat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Wali Amanat untuk menyampaikan laporan kegiatan (tengah tahunan dan tahunan) serta laporan peristiwa penting kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam batas waktu tertentu. Laporan tersebut harus diserahkan dalam bentuk dokumen cetak minimal dua rangkap beserta salinan elektronik sesuai format yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
29/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Laporan Wali Amanat
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10308
Jumlah diDownload
305
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
129
Nomor Tambahan
6076
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah