Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 25-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pihak yang mendapatkan saham dengan harga di bawah penawaran umum perdana untuk menahan kepemilikannya selama 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran efektif, dengan pengecualian bagi pemerintah dan lembaga penyehatan perbankan. Emiten juga diwajibkan melaporkan dan menyatakan setiap transaksi yang memenuhi kriteria pembatasan tersebut dalam prospektus penawaran umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 25/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4267
- Jumlah diDownload
- 374
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 125
- Nomor Tambahan
- 6072
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2017