Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 25-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pihak yang mendapatkan saham dengan harga di bawah penawaran umum perdana untuk menahan kepemilikannya selama 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran efektif, dengan pengecualian bagi pemerintah dan lembaga penyehatan perbankan. Emiten juga diwajibkan melaporkan dan menyatakan setiap transaksi yang memenuhi kriteria pembatasan tersebut dalam prospektus penawaran umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
25/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4267
Jumlah diDownload
374
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
125
Nomor Tambahan
6072
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah