Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 43-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme tindak lanjut pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap bank, termasuk Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Syariah, setelah fungsi pengawasan dipindahkan dari Bank Indonesia ke OJK. Fokus utamanya adalah menetapkan prosedur dan instrumen yang digunakan OJK untuk memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan perundang-undangan sektor perbankan serta mencegah atau mengurangi kerugian konsumen dan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 43/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
- Jumlah dilihat
- 6423
- Jumlah diDownload
- 263
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 149
- Nomor Tambahan
- 6092
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh