Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan reksa dana berbentuk perseroan setelah fungsi pengawasan beralih dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan. Definisi reksa dana berbentuk perseroan adalah entitas yang menghimpun dana melalui penjualan saham dan menginvestasikannya pada berbagai efek di pasar modal serta pasar uang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
33/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10458
Jumlah diDownload
438
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
133
Nomor Tambahan
6080
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah