Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan reksa dana berbentuk perseroan setelah fungsi pengawasan beralih dari Bapepam-LK ke Otoritas Jasa Keuangan. Definisi reksa dana berbentuk perseroan adalah entitas yang menghimpun dana melalui penjualan saham dan menginvestasikannya pada berbagai efek di pasar modal serta pasar uang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 33/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10458
- Jumlah diDownload
- 438
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 133
- Nomor Tambahan
- 6080
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2017