Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Emiten atau perusahaan publik yang gagal bayar wajib melaporkan kejadian tersebut ke OJK dan Bursa Efek paling lambat dua hari kerja. Jika diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan pailit, mereka juga harus segera menyampaikan laporan mengenai proses tersebut kepada OJK dan Bursa Efek.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 26/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10289
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 126
- Nomor Tambahan
- 6073
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2017