Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Emiten atau perusahaan publik yang gagal bayar wajib melaporkan kejadian tersebut ke OJK dan Bursa Efek paling lambat dua hari kerja. Jika diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan pailit, mereka juga harus segera menyampaikan laporan mengenai proses tersebut kepada OJK dan Bursa Efek.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
26/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10289
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
126
Nomor Tambahan
6073
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah