Peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN
Halaman 14 dari 15 · 443 dokumen
Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76-pojk-04-2017 Tahun 2017
Pemegang saham yang melakukan penawaran umum wajib mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam dua rangkap, yang mencakup surat pengantar sesuai format dan prospektus yang lengkap. Ketentuan ini berlaku bagi emiten atau perusahaan publik yang menawarkan sahamnya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU Pasar Modal.
Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73-pojk-04-2017 Tahun 2017
Perusahaan Efek yang beroperasi di lokasi selain kantor pusat wajib melaporkan pembukaan, penutupan, atau perubahan alamatnya kepada Otoritas Jasa Keuangan menggunakan formulir khusus. Laporan tersebut harus disampaikan sebelum memulai kegiatan baru atau paling lambat tujuh hari setelah perubahan terjadi.
Reksa Dana Target Waktu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Reksa Dana Target Waktu sebagai produk investasi dengan jangka waktu tertentu di mana kebijakan investasinya menyesuaikan siklus perencanaan keuangan investor hingga mencapai target waktu. Produk ini dirancang untuk memberikan alternatif investasi yang lebih beragam dan sesuai dengan kebutuhan jangka waktu spesifik pemodal.
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11-pojk-04-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham minimal 5% pada Perusahaan Terbuka untuk melaporkan kepemilikan atau perubahannya (minimal 0,5%) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 10 hari. Perusahaan Terbuka juga diwajibkan memiliki kebijakan internal untuk menerima laporan dari direksi dan komisarisnya dalam waktu 3 hari kerja, serta mengungkapkan kebijakan tersebut dalam laporan tahunan atau situs web.
Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menyusun rencana bisnis yang realistis dan matang sebagai acuan operasional serta pengawasan regulator. Rencana tersebut harus mempertimbangkan faktor internal dan eksternal, prinsip kehati-hatian, serta prinsip syariah untuk menjamin kelangsungan usaha bank.
Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Kliring Dan Penjaminan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47-pojk-04-2016 Tahun 2016
Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40-pojk-04-2016 Tahun 2016
Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39-pojk-04-2016 Tahun 2016
Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38-pojk-03-2016 Tahun 2016
Laporan Bursa Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42-pojk-04-2016 Tahun 2016
Bursa Efek wajib menyampaikan berbagai jenis laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan, mencakup laporan harian transaksi, laporan bulanan (rekapitulasi, emiten, dan kegiatan anggota), laporan keuangan diaudit, serta laporan peristiwa khusus seperti sanksi atau kesulitan keuangan. Penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41-pojk-04-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan direksi Reksa Dana Berbentuk Perseroan untuk mengajukan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap empat dan mengisi formulir sesuai format lampiran, paling lambat enam bulan sejak memperoleh izin usaha. OJK akan memberikan surat pemberitahuan apakah pernyataan tersebut dinyatakan efektif atau tidak lengkap, serta menetapkan sanksi administratif seperti peringatan tertulis atau denda bagi pelanggar ketentuan.
Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74-pojk-04-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penggabungan atau peleburan usaha pada perusahaan terbuka (emiten) untuk menyederhanakan ketentuan dan meningkatkan keterbukaan informasi. Penggabungan usaha didefinisikan sebagai penyatuan aset dan liabilitas ke dalam perusahaan yang sudah ada, sedangkan peleburan usaha adalah penyatuan dua perusahaan atau lebih untuk membentuk entitas baru. Kedua proses tersebut mewajibkan penyampaian pernyataan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh perusahaan yang terlibat.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73-pojk-05-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar tata kelola perusahaan yang baik bagi seluruh entitas perasuransian, termasuk perusahaan asuransi, reasuransi, pialang, dan penilai kerugian, dengan mengacu pada prinsip syariah bagi perusahaan syariah. Peraturan ini didasarkan pada UU Perasuransian No. 40 Tahun 2014 dan bertujuan untuk memastikan pengelolaan risiko serta operasional yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77-pojk-01-2016 Tahun 2016
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72-pojk-05-2016 Tahun 2016
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71-pojk-05-2016 Tahun 2016
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70-pojk-05-2016 Tahun 2016
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69-pojk-05-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur ketentuan umum dan definisi operasional bagi perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah di Indonesia. Isi mencakup pembedaan antara usaha asuransi umum dan jiwa, serta penjelasan mengenai mekanisme pertanggungan risiko dan prinsip syariah dalam pengelolaan risiko.
Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68-pojk-05-2016 Tahun 2016
Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67-pojk-05-2016 Tahun 2016
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66-pojk-03-2016 Tahun 2016
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65-pojk-03-2016 Tahun 2016
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah, dengan penekanan pada kebutuhan modal yang cukup dan manajemen profesional untuk menjamin kesehatan lembaga. Ketentuan ini berlaku di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengganti Bank Indonesia dalam pengawasan sektor perbankan.
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55-pojk-03-2016 Tahun 2016
Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 menetapkan standar tata kelola bagi bank umum untuk merespons kompleksitas risiko, meningkatkan kinerja, dan melindungi kepentingan pemangku kepentingan. Regulasi ini mewajibkan penerapan praktik tata kelola yang baik guna memperkuat kondisi internal perbankan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan nilai etika industri.
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63-pojk-05-2016 Tahun 2016
Peraturan ini memperluas dan menyempurnakan pengaturan mengenai pemeriksaan langsung terhadap lembaga jasa keuangan non-bank untuk mengetahui kondisi faktualnya. Perubahan ini dilakukan agar pengaturan lebih sesuai dengan kebutuhan industri dan mencakup berbagai jenis lembaga seperti dana pensiun, asuransi, dan penjaminan.
Kepemilikan Saham Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56-pojk-03-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan batas maksimum kepemilikan saham pada bank umum untuk mencegah dominasi satu pihak yang dapat menghambat tata kelola yang baik dan memperkuat ketahanan perbankan nasional. Batasan ini berlaku bagi perorangan dan badan hukum, kecuali untuk Pemerintah Pusat yang boleh melebihi batas demi kepentingan umum, serta memperhitungkan hubungan kepemilikan hingga ke pemegang saham pengendali (*ultimate shareholder*).
Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional Menjadi Bank Perkreditan Rakyat Dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62-pojk-03-2016 Tahun 2016
Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal Pada Manajer Investasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61-pojk-04-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan landasan hukum bagi Manajer Investasi untuk mengelola portofolio efek atau investasi kolektif berdasarkan Prinsip Syariah di pasar modal, dengan definisi spesifik mengenai Manajer Investasi Syariah, efek syariah, dan struktur pengawasan melalui Dewan Pengawas Syariah.
Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Umum Yangmelakukan Layanan Nasabah Prima
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57-pojk-03-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan bank umum yang menawarkan layanan khusus bagi nasabah dengan keistimewaan tertentu (Nasabah Prima) untuk menerapkan manajemen risiko yang ketat, termasuk menyusun kebijakan tertulis yang disetujui dewan komisaris dan memperoleh persetujuan OJK jika dianggap sebagai aktivitas baru. Tujuannya adalah memitigasi potensi peningkatan risiko industri perbankan yang muncul akibat persaingan usaha dan penyediaan layanan eksklusif tersebut.
Tata Cara Untuk Meminta Perubahan Dan/Atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51-pojk-04-2016 Tahun 2016