Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-pojk-05-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

TENTANG Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17-pojk-05-2017 Tahun 2017

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif serta pemblokiran kekayaan bagi perusahaan perasuransian (termasuk asuransi, syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah) yang melanggar ketentuan UU Perasuransian. Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan pemegang polis serta peserta dalam industri perasuransian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
17/POJK.05/2017
Tahun
2017
Tentang
TENTANG Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10490
Jumlah diDownload
325
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
91
Nomor Tambahan
6048
Tanggal Pengundangan
25 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah