Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-pojk-05-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
TENTANG Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17-pojk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif serta pemblokiran kekayaan bagi perusahaan perasuransian (termasuk asuransi, syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah) yang melanggar ketentuan UU Perasuransian. Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan pemegang polis serta peserta dalam industri perasuransian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 17/POJK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- TENTANG Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10490
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 91
- Nomor Tambahan
- 6048
- Tanggal Pengundangan
- 25 April 2017