Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 45-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan bank memberikan perlakuan khusus berupa restrukturisasi kredit atau pembiayaan tertentu bagi nasabah di daerah Indonesia yang terkena bencana alam untuk mendukung pemulihan ekonomi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis bank di Indonesia, termasuk bank umum, bank perkreditan rakyat, dan bank syariah, serta mencakup berbagai bentuk penyediaan uang atau tagihan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
45/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana
Jumlah dilihat
4040
Jumlah diDownload
388
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
151
Nomor Tambahan
6094
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah