Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 40-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur batasan pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank kepada perusahaan efek, yang dibatasi maksimal sebesar nilai terkecil antara 25% dari modal perusahaan efek tersebut atau 15% dari total aset bank. Selain itu, aturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pemberian kredit atau pembiayaan dengan agunan tambahan berupa saham untuk menjamin kemampuan pelunasan debitur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 40/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10170
- Jumlah diDownload
- 489
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 146
- Nomor Tambahan
- 6089
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2017