Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 40-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur batasan pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank kepada perusahaan efek, yang dibatasi maksimal sebesar nilai terkecil antara 25% dari modal perusahaan efek tersebut atau 15% dari total aset bank. Selain itu, aturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pemberian kredit atau pembiayaan dengan agunan tambahan berupa saham untuk menjamin kemampuan pelunasan debitur.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
40/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10170
Jumlah diDownload
489
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
146
Nomor Tambahan
6089
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah