Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan prosedur penerbitan Daftar Efek Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong perkembangan industri pasar modal syariah di Indonesia. Efek dianggap syariah jika akad, pengelolaan, kegiatan usaha, serta asetnya tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa DSN-MUI. Penerbitan daftar ini dapat dilakukan oleh OJK secara langsung atau oleh Manajer Investasi (Syariah atau non-Syariah yang memiliki unit syariah) yang telah mendapat persetujuan khusus.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 35/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
- Jumlah dilihat
- 5479
- Jumlah diDownload
- 404
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 137
- Nomor Tambahan
- 6083
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juli 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh