Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 47-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan BPR dan BPRS menyediakan dana khusus untuk pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kompetensi SDM-nya. Kewajiban ini bertujuan memastikan profesionalisme anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan seluruh pegawai dalam menjalankan operasional bank.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 47/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
- Jumlah dilihat
- 3687
- Jumlah diDownload
- 374
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 153
- Nomor Tambahan
- 6096
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh