Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 42-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Umum menyusun dan melaksanakan kebijakan perkreditan atau pembiayaan tertulis untuk memastikan pemberian dana masyarakat dilakukan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan asas sehat guna melindungi kepentingan serta kepercayaan masyarakat. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh jenis bank umum, termasuk bank syariah dan unit usaha syariah, sebagai respons atas peralihan fungsi pengawasan sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 42/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2486
- Jumlah diDownload
- 1147
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 148
- Nomor Tambahan
- 6091
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juli 2017