Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 42-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Umum menyusun dan melaksanakan kebijakan perkreditan atau pembiayaan tertulis untuk memastikan pemberian dana masyarakat dilakukan secara konsisten, transparan, dan berdasarkan asas sehat guna melindungi kepentingan serta kepercayaan masyarakat. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh jenis bank umum, termasuk bank syariah dan unit usaha syariah, sebagai respons atas peralihan fungsi pengawasan sektor perbankan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
42/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2486
Jumlah diDownload
1147
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
148
Nomor Tambahan
6091
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah