Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku

Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur administrasi kepangkatan Anggota Polri sebagai bagian dari sistem pembinaan karier, mencakup definisi pangkat, jenis kenaikan pangkat (reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta), serta konsep pangkat efektif dan lokal. Tujuannya adalah memastikan pemberian pangkat dilakukan secara selektif berdasarkan prestasi kerja, pengabdian, dan kemampuan untuk mencerminkan wewenang serta tanggung jawab anggota dalam menjalankan tugas kepolisian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7085
Jumlah diDownload
1542
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
947
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah