Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga kepolisian negara republik indonesia 2016 berlaku
Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur administrasi kepangkatan Anggota Polri sebagai bagian dari sistem pembinaan karier, mencakup definisi pangkat, jenis kenaikan pangkat (reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta), serta konsep pangkat efektif dan lokal. Tujuannya adalah memastikan pemberian pangkat dilakukan secara selektif berdasarkan prestasi kerja, pengabdian, dan kemampuan untuk mencerminkan wewenang serta tanggung jawab anggota dalam menjalankan tugas kepolisian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7085
- Jumlah diDownload
- 1542
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 947
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juni 2016